K3 Umum
PELATIHAN AHLI K3 UMUM SERTIFIKASI KEMNAKER RI
LATAR BELAKANG PELATIHAN AHLI K3 UMUM
Pelatihan Ahli K3 Umum merupakan bentuk seleksi serta pelatihan khusus bagi seseorang atau tenaga teknis tertentu. Sebagaimana maksud dalam UU 1 Tahun 1970 dan peraturan pelaksanaannya, pembinaan calon Ahli K3 Umum adalah program Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk mempersiapkan Ahli K3 yang dapat membantu mengembangkan K3 di perusahaan. Waktu pelaksanaan Pelatihan Ahli K3 Umum sekurang-kurangnya berlangsung dalam 120 jam pelajaran atau selama 12 hari efektif.
Dengan kata lain Sertifikasi Ahli K3 Umum adalah investasi terbaik untuk anda yang ingin berkarir di Profesi K3, karena sifatnya yang dapat diterima dalam setiap industri dan lingkup kerja profesi K3.
Oleh sebab itu, kami membuka kelas setiap bulannya dan Kami dapat menyelenggarakan kelas Inhouse (Inhouse Training) sesuai kebutuhan perusahaan apabila dibutuhkan
Apa Itu K3?
Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan Tenaga Kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Bahkan, Kepmenaker No.463/MEN/1993 menegaskan tentang pengertian K3 dengan ruang lingkup yang lebih spesifik. Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja agar selalu dalam keadaan sehat, terlindungi, selamat, serta semua sumber produksi dapat digunakan dengan aman dan efisien. Pada dasarnya, penyelenggaraan keselamatan kerja berfungsi untuk memberikan jaminan keselamatan kepada para pekerja dengan cara mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja, promosi kesehatan, pengendalian bahaya di lokasi kerja, pengobatan, dan rehabilitasi. Untuk memastikan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Menteri Tenaga Kerja menunjuk ahli K3. Seorang ahli K3 Kemnaker lebih dituntut untuk menguasai perundang-undangan terkait K3, organisasi K3, serta penulisan laporan yang bersifat wajib. Sehingga, syarat untuk menjadi ahli K3 berupa sertifikasi K3 yang diselenggarakan resmi dari instansi resmi yang ditunjuk langsung oleh pemerintah.
Tujuan Utama K3
Secara umum, tujuan adanya program Keselamatan dan Kesehatan Kerja tak lain adalah untuk mencegah dan menangani adanya penyakit dan kecelakaan kerja. Namun, Mangkunegara menjelaskan lebih lanjut tentang tujuan K3 ini dalam bukunya yang terbit pada tahun 2000, yaitu:
Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis.
Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin.
Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.
Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.
Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja.
Pada intinya, tujuan dari K3 adalah terbentuknya peningkatan performa dan efektivitas kerja pekerja.
Dasar Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga diatur oleh Undang-undang Republik
Indonesia, yaitu:
UU No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja
UU No.23 Tahun 1992 tentang kesehatan
UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
Untuk melengkapi Undang-Undang di atas, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) hingga Keputusan Presiden terkait dengan penyelenggaraan K3, yaitu:
PP No.11 Tahun 1979 tentang keselamatan kerja pada permunian serta pengelolaan minyak dan gas bumi
PP No.7 Tahun 1973 tentang penggunaan, peredaran, dan penyimpangan pestisida
PP No.13 Tahun 1973 tentang pengaturan serta pengawasan keselamatan kerja di bidang pertambangan
Keputusan presiden No.22 Tahun 1993 mengenai penyakit yang timbul akibat hubungan kerja
Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan jenis perlindungan prefensif yang diterapkan untuk mencegah timbulnya Kecelakaan Kerja (K2) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK).
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menegaskan bahwa perlindungan terhadap Pekerja/buruh di tempat kerja merupakan hak yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja /buruh. Secara umum perlindungan di tempat kerja (work place) mencakup :
Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Moral dan Kesusilaan.
Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.